Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan Orang Asli Papua dalam Penyusunan RUU Otsus Papua Dinilai Tak Memadai

Kompas.com - 15/07/2021, 20:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dinilai belum memberikan jaminan perlindungan bagi orang asli Papua.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pelibatan masyarakat Papua dalam penyusunan RUU tidak memadai.

Seharusnya, kata Usman, pemerintah melibatkan masyarakat Papua dalam perancangan maupun pelaksanaan otonomi khusus.

"Sebelum itu terjadi, pengesahan RUU itu sebaiknya ditunda," ujar Usman, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua

Usman menjelaskan, peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, memuat banyak pasal yang melindungi hak orang asli Papua.

Namun, Usman menilai, pemerintah tidak serius dalam pelaksanaannya. Bahkan, ia mengatakan, pelanggaran hak di Papua cenderung terjadi dalam 20 tahun belakangan ini.

"Kini, kebijakan otonomi khusus itu ditolak, terlebih karena tanpa konsultasi yang memadai dari orang asli Papua," ucap Usman.

Usman menjelaskan, UU Otsus Papua yang pertama kali disahkan pada 2001 bertujuan untuk memberikan orang Papua lebih banyak ruang dalam mengatur diri mereka sendiri.

Salah satu fokus utama dari undang-undang tersebut adalah tentang perlindungan hak-hak orang asli Papua, yakni masyarakat adat. Istilah “masyarakat adat” dan “masyarakat hukum adat” muncul 62 kali dalam teks undang-undang tersebut.

Dalam praktiknya, kata Usman, perlindungan itu tidak berjalan. Pengelolaan sumber daya alam seringkali diabaikan oleh peraturan yang bertentangan.

Hal ini dapat dilihat dengan berlanjutnya deforestasi di wilayah tersebut.

Usman mengutip data Forest Watch Indonesia, pada 2000 dan 2009 laju deforestasi di Papua sekitar 60.300 hektare per tahun. Kemudian, antara 2013 hingga 2017, angka ini meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi 189.300 hektare per tahun.

"Implementasi undang-undang yang tidak konsisten telah mengakibatkan ketidakpuasan yang meluas terhadap otonomi khusus, yang menyebabkan sejumlah protes di Papua dan daerah lain merebak di Indonesia selama setahun terakhir," kata Usman.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP

 

Usman juga menyoroti substansi RUU Otsus Papua. Misalnya, Pasal 76 yang ia nilai melemahkan wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua.

Pada UU sebelumnya, pemekaran provinsi Papua dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com