JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan pengirim ekspor benih benur lobster (BBL) Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga memvonis denda Siswadhi sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa dua, Siswadhi Pranotoe Loe selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sebut ketua majelis hakim Albertus Usada dalam sidang virtual yang ditayangkan di akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga memutuskan untuk menerima permintaan Siswadhi sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
Majelis hakim beralasan, permohonan tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana, Whistle Blower, dan Saksi Pelaku Bekerjasama di dalam Tindak Pidana tertentu.
Hakim Albertus juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Siswadhi bukan pelaku utama karena pemilihan PT ACK sebagai perusahaan pengirim ekspor BBL dan kepengurusan pembagian saham dengan Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin tidak dilakukan atas inisiatifnya.
"Sehingga hal tersebut telah membuktikan bahwa Siswadhi sebagai pelaku tetapi bukan pelaku utama karena kehendak untuk mencari jasa pengiriman kargo tidak datang dari Siswadhi tapi dari inisiatif Amiril Mukminin," ungkap hakim Albertus.
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Putusan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo
Majelis hakim juga beralasan bahwa peran Siswadhi dibutuhkan untuk membongkar pihak lain yang terlibat sebagai eksportir BBL dan membongkar dugaan adanya praktik monopoli.
"Keterangan terdakwa dua (Siswadhi) sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana lain terkait ekspor BBL yanf jasa kargonya melalui PT ACK, serta dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.