Adapun RDPU itu telah dilakukan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan mengundang stakeholder, forum komunikasi, muspida provinsi, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB).
Komarudin pun menyerahkan laporan kepada pimpinan sidang untuk mendapatkan pengesahan dari DPR.
"Kami serahkan laporan ini kepada pimpinan sidang untuk mendapatkan pengesahan dalam forum tertinggi paripurna," ucap dia.
Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Pansus Minta Ada Evaluasi Tahunan setelah UU Berjalan
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Permenas Mandenas mengklaim, perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional karena melibatkan sejumlah pihak untuk menampung aspirasi.
"Sejak Pansus dibentuk, telah dilakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari Provinsi Papua dan Papua Barat, guna menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua," kata Yan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.