Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang penetapan PPKM darurat Jawa-Bali menetapkan target testing tiap kabupaten/kota.
Ketentuannya yakni untuk positivity rate kurang dari 5 persen rasio tes 1:1000 penduduk per minggu.
Untuk daerah dengan positivity rate 5-15 persen, rasio tes adalah 5:1000 penduduk per minggu.
Sementara itu, untuk daerah dengan positivity rate 15-25 persen rasio tes adalah 10:1000 penduduk per minggu.
Terakhir, untuk daerah dengan positivity rate lebih dari 25 persen, rasio 15:1000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.