Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Inkonsistensi Kebijakan PPKM Darurat

Kompas.com - 14/07/2021, 21:10 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan inkonsistensi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan salah satu inkonsistensi itu adalah masih dibukanya perjalanan internasional ke Indonesia.

Robert mengatakan meskipun aturan perjalanan internasional diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, tetapi kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.

"Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya," kata Robert dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Medan, Walkot Bobby: Hari Berikutnya, Petugas akan Tindak Lebih Tegas

Robert menyarankan pemerintah untuk menutup sementara pintu internasional selama PPKM darurat diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM darurat ini sangat diperlukan," tuturnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Robert menuturkan bahwa Ombudsman akan membuat kajian sistemik yang dapat digunakan sebagai masukan dan perbaikan sistem oleh pemerintah.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendirikan posko-posko pengaduan untuk masyarakat apabila mengalami hambatan untuk mendapatkan layanan publik, terutama di bidang kesehatan.

"Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain itu kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan," kata Robert.

Baca juga: Skenario yang Disiapkan Ganjar jika PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu

Diketahui masa PPKM Darurat sudah berjalan 12 hari sejak ditetapkan pada 3 Juli 2021.

Namun demikian angka penyebaran Covid-19 masih belum menunjukan tanda-tanda akan mengalami penurunan.

Bahkan data Satgas Covid-19, Rabu ini menunjukan bahwa angka kasus positif Covid-19 kembali berada di titik tertinggi.  Hari ini sebanyak 54.517 orang dinyatakan positif Covid-19.

Dengan jumlah itu maka terdapat 2.670.046 kasus Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Jumlah kasus aktif juga mengalami peningkatan sebanyak 35.764 kasus. Hal itu menyebabkan saat ini terdapat 443.473 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com