JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan inkonsistensi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan salah satu inkonsistensi itu adalah masih dibukanya perjalanan internasional ke Indonesia.
Robert mengatakan meskipun aturan perjalanan internasional diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, tetapi kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.
"Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya," kata Robert dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Medan, Walkot Bobby: Hari Berikutnya, Petugas akan Tindak Lebih Tegas
Robert menyarankan pemerintah untuk menutup sementara pintu internasional selama PPKM darurat diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM darurat ini sangat diperlukan," tuturnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Robert menuturkan bahwa Ombudsman akan membuat kajian sistemik yang dapat digunakan sebagai masukan dan perbaikan sistem oleh pemerintah.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendirikan posko-posko pengaduan untuk masyarakat apabila mengalami hambatan untuk mendapatkan layanan publik, terutama di bidang kesehatan.
"Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain itu kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan," kata Robert.
Baca juga: Skenario yang Disiapkan Ganjar jika PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu
Diketahui masa PPKM Darurat sudah berjalan 12 hari sejak ditetapkan pada 3 Juli 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.