Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Hampir 2 Pekan, Keterisian RS Covid-19 di Jawa Masih di Atas 80 Persen

Kompas.com - 14/07/2021, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 masih tinggi sekalipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah berjalan hampir dua pekan.

BOR di berbagai rumah sakit di Pulau Jawa masih melewati angka 80 persen.

"Keterisian tempat tidur di provinsi-provinsi ini masih di atas 80 persen," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Wali Kota Tangsel Klaim PPKM Darurat Efektif meski Kasus Covid-19 Melonjak

Dari enam provinsi, Banten menjadi daerah dengan BOR tertinggi. Angka keterisian RS di provinsi tersebut mencapai 91,14 persen per 13 Juli 2021.

Angka itu naik dibandingkan data 29 Juni 2021 atau sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai 90,12 persen.

Kemudian, di DI Yogyakarta BOR mencapai 90,72 persen per 13 Juli. Sebelum PPKM Darurat, BOR di DIY berada di angka 86,81 persen.

BOR di Jawa Barat mencapai 86,66 persen, sebelum PPKM Darurat sebesar 89,13 persen. Di DKI Jakarta BOR hingga 85,91 persen, sebelumnya mencapai 91,40 persen.

Jawa Tengah mencatatkan BOR hingga 83,45 persen, sebelumnya 86,47 persen. Di Jawa Timur BOR mencapai 82,37 persen, naik dari yang sebelumnya 76,08 persen.

"Keterisian tempat tidur (di RS rujukan Covid-19) di provinsi Bali meningkat hampir 20 persen dalam satu minggu terkahir menjadi 64 persen per tanggal 13 Juli," terang Nadia.

Nadia meminta rumah sakit yang mencatatkan BOR di atas 80 persen segera mengonversi tempat tidur. Ia ingin 40 persen dari total tempat tidur di rumah sakit dialokasikan untuk pasien Covid-19.

"Jika kebutuhan tempat tidur masih belum terpenuhi, konversi rumah sakit menjadi runah sakit Covid-19 dan pembangunan rumah sakit lapangan darurat Covid-19 dapat dilakukan," kata Nadia.

Baca juga: 5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat

Adapun PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli dan rencananya berakhir pada 20 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor mulai dari perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Dengan berbagai pembatasan, harapannya jumlah kasus Covid-19 dapat ditekan sehingga mengurangi angka keterisian rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com