"Angka pekerja anak di Indonesia hingga kini masih memprihatinkan dan bahkan semakin mengkhawatirkan setelah datangnya pandemi Covid-19," kata Bintang.
Baca juga: 500 Hari Pandemi Covid-19 di Tengah Ancaman Berbagai Varian Virus Corona di Tanah Air
Berdasarkan data Sakernas pada Agustus 2020, diketahui 9,34 persen atau 3,36 juta anak usia 10-17 tahun bekerja. Dari 3,36 juta anak yang bekerja tersebut, sebanyak 1,17 juta merupakan pekerja anak.
"Anak yang dipekerjakan di bawah usia minimum yang diperbolehkan UU juga termasuk pekerja anak," kata Bintang.
Jika membandingkan data Sakernas 2020 dan 2019, kata dia, terlihat persentase pekerja anak di Indonesia meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir. "Peningkatan pekerja anak justru terjadi pada kelompok umur 10-12 tahun dan 13-14 tahun," kata dia.
Dari data yang sama, pekerja anak lebih banyak berada di pedesaan dibandingkan dengan perkotaan atau sekitar 4,12 persen berbanding 2,53 persen.
Pekerja anak laki-laki bahkan sedikit lebih banyak dibandingkan pekerja anak perempuan, yakni mencapai 3,34 persen berbanding 3,16 persen.
"Meskipun demikian, ILO menyebutkan terdapat kemungkinan bahwa banyak pekerjaan anak perempuan yang tidak terhitung karena mereka banyak mengerjakan beban perawatan tidak berbayar seperti mengurus rumah tangga," ujar Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.