JAKARTA, KOMPAS.com – Penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia masih terus menunjukkan peningkatan. Angka penambahan kasus positif Covid-19 mulai melebihi 40.000 dalam satu hari belakangan ini.
Terhitung pandemi telah melanda selama 500 hari, sejak kasus positif pertama diumumkan pada 2 maret 2020.
Pandemi ini tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, tetapi juga ekonomi dan pendidikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dikutip dari Kompas.id, secara umum tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2021 adalah 6,26 persen. Angka ini menurun dari posisi Agustus 2020 yang sebesar 7,07 persen.
Pada Februari 2020 ada 6,93 juta orang angkatan kerja yang menganggur. Dengan adanya Covid-19, jumlah penganggur meningkat menjadi 9,77 juta orang pada Agustus 2020.
Setelah situasi ekonomi sedikit membaik, pada Februari 2021, jumlah penganggur menurun menjadi 8,75 juta orang.
Dari Februari 2020 ke Februari 2021 ada tambahan jumlah penganggur sebanyak 1,82 juta, dengan catatan 1,62 juta orang di antaranya menjadi penganggur karena kehilangan pekerjaan selama pandemi.
Salah satu kelompok yang merasakan dampak pandemi yakni pekerja rumah tangga. Sektor yang didominasi oleh perempuan ini menghadapi risiko berat, dari tertular Covid-19 hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, kerentanan yang dialami PRT merupakan akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
“Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi seperti saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan,” ungkap Theresia, dalam konferensi pers 15 Februari 2021.
Baca juga: 500 Hari Pandemi, Kontroversi Vaksinasi Gotong Royong hingga Vaksin Berbayar Individu
Hasil kajian Komnas Perempuan menunjukkan, pada masa pandemi kondisi kesehatan PRT terancam akibat tinggal di rumah majikan, tidak memiliki jaminan perlindungan kesehatan, dan terabaikan dari skema bantuan nasional.
Hasil survei Komnas Perempuan pada April hingga Mei 2020 menunjukkan adanya peningkatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kekerasan terjadi pada perempuan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulan, berusia 31-40 tahun, memiliki 3 orang anak atau lebih, dan berada di 10 provinsi dengan paparan Covid-19 tertinggi.
Selain itu, berdasarkan catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada 5 Maret 2021, kekerasan berbasis gender siber (KBGS) meningkat signifikan selama pandemi.
Pada 2019 terdapat 214 laporan terkait KBGS kemudian meningkat pada 2020 menjadi 940 KGBS.