Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Penyelidikan TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara

Kompas.com - 14/07/2021, 14:34 WIB
Irfan Kamil,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara secara daring, pada Rabu (14/7/2021).

"Kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Penyelidikan TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Psikologi dan Hukum

Anam berharap, pendapat ahli tersebut dapat memperkuat kerangka analisis dari laporan penyelidikan tim Komnas HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan dari ahli psikologi pada Selasa (13/7/2021)

Dari ahli psikologi, Komnas HAM mendapatkan gambaran terkait prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent.

Anam menjelaskan, Komnas HAM berupaya menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari penggalian keterangan ahli, Anam berharap tujuan dan metode pelaksanaan TWK akan semakin jelas dan terang.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Berita Acara Rapat Koordinasi Hasil TWK Sesuai Aturan

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada Selasa (22/6/2021).

Laporan dugaan pelanggaran HAM ini dilaporkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK.

Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.

Dugaan lainnya, pelaksanaan TWK itu digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.

Seperti diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus-kasus korupsi besar.

Baca juga: Balas Surat Keberatan Pegawai, Pimpinan KPK Tolak Batalkan Berita Acara Tindak Lanjut Hasil TWK

Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.

Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com