Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Perluas Layanan Telemedicine dan Obat Gratis bagi Pasien Isolasi Mandiri ke Bodetabek

Kompas.com - 14/07/2021, 13:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas layanan konsultasi dan pengiriman paket obat gratis melalui layanan telemedicine bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri ke wilayah yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Kemenkes mengatakan, setelah diuji coba pada 7 Juli lalu, layanan telemedicine hadir untuk mempermudah pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk berkonsultasi secara virtual tanpa harus datang ke rumah sakit.

"Serta dapat mengurangi beban keterisian tempat tidur di rumah sakit, sehingga layanannya bisa digunakan untuk pasien bergejala sedang, berat dan kritis," demikian keterangan Kemenkes melalui laman resmi Kemenkes RI, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Link 11 Telemedicine yang Layani Pasien Covid-19, Gratis Konsultasi Dokter dan Obat

Kemenkes mengatakan, ada sebelas platform layanan telemedicine yang bekerja sama dengan pemerintah yaitu Halodoc, YesDok, Alodokter, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, Klinikgo, Link Sehat, Milvik, Prosehat dan Getwell.

Alur pelayanan telemedicine ini dibuat lebih ringkas, pasien covid-19 cukup mengisi form pemesanan obat dan unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) di platform telemedicine yang dipilih dan semuanya sudah langsung diproses secara otomatis.

Selain itu, layanan telemedicine gratis ini dimulai dari proses pengambilan dan pemeriksaan sampel di laboratorium.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR/antigen di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemenkes soal Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman

Jika hasil pemeriksaan positif, maka laboratorium penyedia layanan test Covid-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR),

Dengan begitu, pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WhatsApp pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Adapun, setelah pemberitahuan dari WhatsApp, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 layanan telemedicine.

Pasien dapat memulai dengan menekan link yang ada di pesan WhatsApp dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan.

Lalu, pasien memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi hingga 14 Juli, Tambah RS hingga Telemedicine

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com