Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Desak Mensos Risma Minta Maaf dan Kirim Pegawai Terbaiknya ke Papua

Kompas.com - 14/07/2021, 13:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta maaf atas pernyataannya yang mengancam pegawainya dipindahkan ke Papua.

Pernyataan itu terucap saat Risma sedang memarahi seluruh pegawai Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Wyata Guna Bandung, Selasa (13/7/2021).

“Sebaiknya Bu Risma minta maaf,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Mensos Risma, Komnas HAM: Papua Bukan Tempat Pembuangan

Beka juga meminta Risma mengirimkan anak buah terbaiknya untuk bekerja di Papua, bukan sebaliknya.

Hal itu perlu dilakukan untuk membantu dan sekaligus melindungi harkat dan martabat masyarakat Papua.

“Dan mengupayakan supaya pemerintah mengirimkan putra-putra terbaiknya ke Papua, untuk membantu sekaligus melindungi harkat dan martabat masyarakat Papua,” ujar Beka.

Menurut Beka, Papua adalah daerah yang sederajat dengan daerah lainnya di Indonesia.

Dia menilai, Papua tidak sepantasnya menjadi tempat pembuangan atau penghukuman bagi orang yang dianggap tidak bisa bekerja dengan baik.

Baca juga: Penyebab Risma Marah ke ASN Balai Wyata Guna Bandung dan Ancam Pindahkan ke Papua

“Papua Bukan Tanah Kosong, bukan tempat pembuangan dan penghukuman bagi mereka yang dianggap tidak bisa bekerja. Papua setara dan sederajat dengan daerah lain di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, Beka mengatakan pernyataan Risma dapat mempertebal stigmatisasi terhadap Papua dan Masyarakat Papua.

Bahkan, pernyataan tersebut juga dinilai dapat memperumit berbagai dialog dan upaya penyelesaian secara menyeluruh terhadap persoalan Papua yang sampai saat ini masih terus diupayakan berbagai pihak.

Beka pun sangat kecewa dan menyangkan pernyataan Mensos Risma.

“Apalagi kita sudah memiliki UU No 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Semua pejabat negara harus menghormati substansi UU tersebut,” tambah dia.

Baca juga: Kesal Disambut dengan Organ Tunggal, Risma: Mau Tak Tendang Apa, Memang Aku Kesenengan ke Sini?

Sebagaimana diketahui, kemarahan Risma itu meluap saat melihat banyak pegawai Balai Disabilitas Wyata Guna Bandung yang masih bersantai di dalam kantor, tidak ikut membantu operasional di dapur umum pada Selasa (13/7/2021).

Setelah seluruh pegawai Balai Wyata Guna dikumpulkan di lapangan, Risma meminta kepada para pegawai Balai Disabilitas Wyata Guna untuk lebih peka dan membantu di dapur umum, bukan berleha-leha di dalam kantor yang ber-AC.

Risma kemudian mengancam akan memindahkan seluruh PNS Kementerian Sosial yang menjadi pegawai Balai Disabilitas Wyata Guna ke Papua jika masih tidak mau membantu operasional dapur umum.

"Saya tidak mau lihat seperti ini lagi. Kalau seperti ini lagi, saya pindahkan semua ke Papua. Saya enggak bisa pecat orang kalau nggak ada salah, tapi saya bisa pindahkan ke Papua. Jadi tolong yang peka," kata Risma di lokasi, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com