Pemerintah melalui Kemenkes diketahui melakukan revisi untuk tetap mengoptimalkan Program Vaksinasi Gotong Royong.
Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.
Dalam aturan baru itu, pendanaan Vaksinasi Gotong Royong selain dibebankan kepada perusahaan/badan hukum, namun dapat dibebankan kepada individu/orang perorangan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan Vaksinasi Individu Berbayar
Kendati demikian, Kemenkes memastikan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu atau berbayar tidak akan menghilangkan akses masyarakat terhadap vaksin Covid-19 gratis dalam program pemerintah.
Jubir Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan opsi dalam rangka memperluas dan mempercepat akses untuk layanan vaksinasi.
Dia juga memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut tak mengganggu program vaksinasi pemerintah yang sedang berjalan.
Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Individu Tak Hilangkan Hak Publik Peroleh Vaksin Gratis
Sebab, jenis vaksin, pelaksanaan vaksiansi dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan berbeda dari program vaksinasi pemerintah.
"Vaksinasi gotong-royong ini tentunya sifatnya tidak wajib, dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/7/2021).
Pada Sabtu (10/7/2021), pemerintah melalui anak buah perusahaan BUMN, PT Kimia Farma (Persero) Tbk mengumumkan adanya Vaksinasi Gotong Royong Individu atau program vaksin Covid-19 berbayar.
Kimia Farma melalui tokonya akan mulai menjual vaksin Covid-19 pada hari Senin (12/7/2021).
Kendati demikian, banyak pihak mengekritik program tersebut. Derasnya kritik dari berbagai pihak terhadap program itu membuat PT Kimia Farma menunda pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individu atau Vaksin Covid-19 berbayar.
Baca juga: Jokowi Dinilai Inkonsisten soal Vaksin Covid-19 Berbayar, Ini Kata KSP
Mereka di antaranya berasal dari kalangan organisasi masyarakat hingga Anggota DPR RI.