JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendadak mendapat pertanyaan dari seorang siswi SMA ketika meninjau vaksinasi Covid-19 secara daring terhadap siswa-siswi SMA Negeri 39 Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Siswi SMA Negeri 39 Jakarta yang bernama Kristanti itu menanyakan pengaruh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhadap lonjakan kasus Covid-19.
"Apa pengaruh dari penerapan PPKM dengan kenaikan kasus Covid-19 saat ini, bapak?," tanya Kristanti kepada Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Door to door Bagus Sekali, Kita Mendatangi Rumah-rumah
Jokowi lantas menjelaskan pengaruh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Jokowi mengatakan bahwa PPKM pada dasarnya bertujuan membatasi mobilitas penduduk. Hal ini guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona yang ditularkan sesama manusia.
"Jadi kita melakukan PPKM ini kan pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak banyak terjadi interaksi pertemuan antara orang dengan orang, antara kelompok dengan kelompok," kata Jokowi menjawab pertanyaan.
"Karena kalau ketemu ada satu saja yang membawa virus, yang sudah positif terkena Covid, ini bisa menyebar ke mana-mana," tuturnya.
Secara teori, kata Jokowi, apabila mobilitas dan interaksi penduduk turun, maka penyebaran virus juga dipastikan menurun.
Baca juga: Ditanya Siswa soal Sekolah Tatap Muka, Jokowi: Nanti Kalau Covid-19 Sudah Mereda
Ia menyebut, berbagai negara juga melakukan langkah serupa. Hanya saja, aturan pembatasannya berbeda-beda.
Namun, pada pokoknya, tujuan dari pembatasan itu adalah untuk mengurangi mobilitas, pertemuan, dan interaksi orang dengan orang, atau kelompok dengan kelompok, sehingga penularan virus corona dapat dicegah.
"Ada yang melakukan lockdown, ada yang melakukan pembatasan yang ketat, ada yang melakukan PPKM skala mikro. Memang caranya macam-macam," ujar Jokowi.
"Intinya semua itu adalah baik lockdown, baik PPKM, itu adalah mengurangi mobilitas, mengurangi interaksi antara orang dengan orang, pertemuan orang dengan orang, intinya ke sana pembatasan itu," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Jokowi: Setelah Siswa, Guru dan Petugas Sekolah Tak Boleh Terlewat Ikut Vaksinasi Covid-19
PPKM Darurat diterapkan selama 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Sementara, PPKM Mikro berlaku 6-20 Juli di luar Jawa-Bali.
Selama PPKM berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan di seluruh wilayah terdampak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.