3. Ancaman sanksi
Oleh Luhut, para kepala daerah diwanti-wanti untuk disiplim menerapkan ketentuan PPKM Darurat di wilayah masing-masing.
Luhut mengingatkan bahwa ada ancaman sanksi bagi gubernur, bupati, atau wali kota yang tak serius menjalankan aturan itu.
Baca juga: Luhut: Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat, Saya Eksekusi!
Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut, dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Tak hanya itu, sebagaimana bunyi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, pelaku usaha, restoran, hingga penyedia layanan transportasi juga terancam sanski penutupan jika tak patuh aturan.
"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diktum kesepuluh huruf b Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Sanksi bagi Aparat yang Langgar PPKM Darurat
Warga yang melanggar ketentuan juga tak luput dari ancaman sanksi. Sanksinya bisa berupa hukuman pidana.
Ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, sanksi bagi yang melanggar agenda pencegahan wabah penyakit menular mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Luhut mengingatkan bahwa karyawan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib WFH 100 persen. Sementara, sektor esensial hanya boleh 50 persen WFO.
Jika ada karyawan sektor non-esensial yang masih diminta bekerja dari kantor oleh perusahaan, ia meminta mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan di provinsi masing-masing.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut.
Terkait hal itu, Luhut telah menginstruksikan para gubernur dan pihak kepolisian untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan ke setiap industri yang masih beroperasi.
Baca juga: Ingatkan Aturan Perjalanan Internasional, Satgas: Sanksi Tegas bagi Petugas yang Langgar Prosedur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.