Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Kemudian, pemakaian masker wajib saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.
Seluruh ketentuan terkait PPKM Darurat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Inmendagri Nomor 16 hingga 20 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Kembali Direvisi, Berikut Rincian Ketentuan Terbaru
2. Target tinggi
Melalui kebijakan PPKM Darurat, pemerintah menargetkan penambahan kasus Covid-19 di bawah angka 10.000 kasus per hari.
Selain itu, mobilitas penduduk ditargetkan dapat ditekan hingga 50 persen. Angka vaksinasi pun terus dipercepat dengan target mampu menjangkau 70 persen penduduk Jawa-Bali pada Agustus 2021.
Pemerintah juga berjanji meningkatkan angka testing sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Baca juga: Satgas: Saat Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Testing Harus Dikejar
Rinciannya, jika positivity rate di bawah 5 persen, maka rasio tes minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Kemudian, apabila positivity rate di angka 5-15 persen maka rasio tes minimal 5/1.000 penduduk per minggu.
Jika positivity rate berkisar 15-25 persen, rasio tes minimal 10/1.000 penduduk per minggu. Sementara, jika positivity rate melebihi 25 persen, rasio tes minimal 15/1.000 penduduk setiap minggu.
Dengan ditetapkannya target tersebut, diharapkan laju penularan virus corona dapat dicegah.
Baca juga: Kurang Testing dan Tracing Covid-19, Wapres: Jangan Sampai seperti Gunung Es