Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Hari Pandemi dan Harapan Tinggi akan Keberhasilan PPKM Darurat...

Kompas.com - 14/07/2021, 09:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

1. Aturan pembatasan

Semula, PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3.

Namun, per 12 Juli 2021 pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk ikut menerapkan kebijakan itu. Ke-15 wilayah tersebut mengalami perburukan Covid-19 dan mencatatkan nilai asesmen level 4.

Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan di seluruh wilayah terdampak.

Baca juga: Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli

Di sektor perkantoran atau perusahaan misalnya, terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

Sementara, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan. Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH

Kemudian, kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Baca juga: Berlaku 12 Juli, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Lalu, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas umum temasuk tempat wisata, kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Resepsi pernikahan pun tak diizininkan.

Kemudian, selama kebijakan tersebut berlaku, masyarakat seluruh agama diimbau untuk melakukan ibadah di rumah, bukan di rumah ibadah.

Baca juga: Satgas Covid-19: Selama PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Mengadakan Ibadah Berjemaah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com