1. Aturan pembatasan
Semula, PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3.
Namun, per 12 Juli 2021 pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk ikut menerapkan kebijakan itu. Ke-15 wilayah tersebut mengalami perburukan Covid-19 dan mencatatkan nilai asesmen level 4.
Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan di seluruh wilayah terdampak.
Baca juga: Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
Di sektor perkantoran atau perusahaan misalnya, terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.
Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.
Sementara, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan. Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH
Kemudian, kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Lalu, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Fasilitas umum temasuk tempat wisata, kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Resepsi pernikahan pun tak diizininkan.
Kemudian, selama kebijakan tersebut berlaku, masyarakat seluruh agama diimbau untuk melakukan ibadah di rumah, bukan di rumah ibadah.
Baca juga: Satgas Covid-19: Selama PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Mengadakan Ibadah Berjemaah