JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang hendak menggunakan kereta api komuter atau KRL di kawasan DKI Jakarta untuk menyiapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
STRP menjadi syarat wajib bagi penumpang KRL selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau STRP, atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2021).
Baca juga: Cara Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Aturan mengenai STRP tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.
Dalam SE itu dikatakan bahwa selama PPKM Darurat KRL hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial di wilayah aglomerasi, dibuktikan dengan kepemilikan STRP atau surat keterangan sejenis.
Penumpang yang tak membawa surat tersebut tidak akan diizinkan naik KRL.
"Kepada masyarakat yang beraktivitas di dua sektor tersebut diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan," ujar Wiku.
Baca juga: Satgas Covid-19: Selama PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Mengadakan Ibadah Berjemaah
Syarat STRP diberlakukan mulai 12 Juli 2021. Untuk memastikan kepemilikan STRP, dilakukan pemeriksaan calon penumpang di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," kata Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Satgas: Jika Kondisi Belum Terkendali, Perpanjangan PPKM Darurat Mungkin Dilakukan
Adapun PPKM Darurat berlaku selama 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali ditambah dengan 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang mencatatkan peningkatan kasus Covid-19 secara tajam.
Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor mulai dari perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.