JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan petugas yang berjaga di pintu-pintu masuk Indonesia seperti bandara dan pelabuhan melakukan screening terhadap pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur.
Proses screening, kata dia, sangat penting untuk mencegah masuknya varian baru virus yang masuk lewat imported case atau pelaku perjalanan luar negeri ke Tanah Air.
"Pemerintah meminta kepada Satgas yang terlibat di dalam screening di pintu masuk Indonesia untuk menegakkan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (13/7/2021).
Wiku mewanti-wanti petugas untuk tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Sebab, selain berpotensi memperluas penyebaran virus, petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan bakal dikenai sanksi hukum.
"Sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan oknum petugas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjalanan internasional," ujar Wiku.
Baca juga: Ditangkap karena Palsukan Hasil PCR, 2 Pria Ini Juga Pernah Bikin Ijazah hingga Surat Nikah Tiruan
Sementara, jika ada pelaku perjalanan internasional yang ragu terhadap keakuratan hasil tes PCR yang dilakukan di lokasi karantina, kata Wiku, pemerintah menyediakan fasilitas tes Covid-19 mandiri.
Fasilitas tersebut tersedia di tiga rumah sakit di DKI Jakarta yakni Rumah Sakit Polri, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Dimohon agar fasilitas yang disediakan tersebut dapat dimanfaatkan dentan baik dan secara bertanggung jawab," kata Wiku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah memberlakukan sejumlah prosedur bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia.
Sebelum menuju ke RI, pelaku perjalanan harus dipastikan bebas Covid-19 dibuktikan dari hasil tes RT-PCR. Sesampainya di Tanah Air, pelaku perjalanan itu kembali dites untuk kemudian menjalankan karantina selama 8 hari.
Baca juga: Tawarkan dan Buat Surat PCR Palsu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Usai masa karantina, kembali dilakukan RT-PCR. Jika hasilnya negatif, barulah warga itu boleh melakukan mobilisasi.
Dengan prosedur demikian, diharapkan tak terjadi importasi kasus virus corona yang dibawa WNA dari negara mereka.
"Jadi sebenarnya nggak ada yang aneh. Jadi kalau ada yang asal ngomong, nggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong," kata Luhut, Selasa (6/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.