Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Basari: RUU PKS Berusaha Berikan Jaminan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/07/2021, 20:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berusaha memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk pemulihan.

Ia menilai, kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat justru menghambat pembahasan dan pengesahan RUU PKS.

"Menurut saya penting ya dalam proses yang berjalan ini kita juga bisa meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Caranya dengan dialog dan edukasi," ujar Taufik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Susun RUU PKS, Baleg DPR Himpun Aspirasi dari Pihak yang Pro dan Kontra

Taufik menjelaskan, ketentuan dalam RUU PKS harus dilihat berdasarkan teori keadilan. Kemudian, substansi yang akan diatur juga berdasarkan data, fakta dan pengalaman korban kekerasan seksual.

"Jadi dasarnya adalah data, fakta dan pengalaman. Dasar yang seperti ini kalau kita bicara metodologi maka ini dasar yang paling valid kalau menurut saya, sumber yang primer," kata Taufik.

Selain itu, Taufik juga menyoroti problem penegakan hukum dan perspektif aparat hukum yang belum berpihak pada korban.

Di sisi lain, pandangan masyarakat belum menempatkan hak atas rasa aman dari tindak kekerasan seksual.

"Lalu belum optimalnya peran negara dalam melakukan pencegahan, melakukan edukasi dan pemulihan, itu juga kenyataan yang terjadi," ucapnya.

Baca juga: Moeldoko: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan

Menurut Taufik, hal tersebut seharusnya diperhatikan dan dibahas dalam penyusunan RUU PKS.

"Dan itu topiknya, jadi bukan hal-hal yang tidak relevan yang tidak berhubungan dengan RUU ini. Misalnya isu kebebasan seksuallah, pembebasan penggunaan pakaian, ketakutan atas gerakan feminis dan sebagainya," terang dia.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak meluruskan pandangan yang salah kaprah terhadap RUU PKS.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU PKS masih dalam tahap penyusunan.

Willy menjelaskan, dalam tahap penyusunan ini, Baleg akan menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar RUU PKS dapat disusun secara komprehensif.

"Kita masih belanja masalahlah, sehingga dalam proses penyusunannya benar-benar menjadi komprehensif, tidak hanya mewakili sekelompok orang," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Willy menuturkan, sejauh ini Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak yang mendukung pengesahan RUU PKS untuk mengikuti RDPU, antara lain Komnas Perempuan serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Baleg juga akan mengundang pihak-pihak yang kontra terhadap RUU PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com