Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Basari: RUU PKS Berusaha Berikan Jaminan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/07/2021, 20:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berusaha memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk pemulihan.

Ia menilai, kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat justru menghambat pembahasan dan pengesahan RUU PKS.

"Menurut saya penting ya dalam proses yang berjalan ini kita juga bisa meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Caranya dengan dialog dan edukasi," ujar Taufik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Susun RUU PKS, Baleg DPR Himpun Aspirasi dari Pihak yang Pro dan Kontra

Taufik menjelaskan, ketentuan dalam RUU PKS harus dilihat berdasarkan teori keadilan. Kemudian, substansi yang akan diatur juga berdasarkan data, fakta dan pengalaman korban kekerasan seksual.

"Jadi dasarnya adalah data, fakta dan pengalaman. Dasar yang seperti ini kalau kita bicara metodologi maka ini dasar yang paling valid kalau menurut saya, sumber yang primer," kata Taufik.

Selain itu, Taufik juga menyoroti problem penegakan hukum dan perspektif aparat hukum yang belum berpihak pada korban.

Di sisi lain, pandangan masyarakat belum menempatkan hak atas rasa aman dari tindak kekerasan seksual.

"Lalu belum optimalnya peran negara dalam melakukan pencegahan, melakukan edukasi dan pemulihan, itu juga kenyataan yang terjadi," ucapnya.

Baca juga: Moeldoko: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan

Menurut Taufik, hal tersebut seharusnya diperhatikan dan dibahas dalam penyusunan RUU PKS.

"Dan itu topiknya, jadi bukan hal-hal yang tidak relevan yang tidak berhubungan dengan RUU ini. Misalnya isu kebebasan seksuallah, pembebasan penggunaan pakaian, ketakutan atas gerakan feminis dan sebagainya," terang dia.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak meluruskan pandangan yang salah kaprah terhadap RUU PKS.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU PKS masih dalam tahap penyusunan.

Willy menjelaskan, dalam tahap penyusunan ini, Baleg akan menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar RUU PKS dapat disusun secara komprehensif.

"Kita masih belanja masalahlah, sehingga dalam proses penyusunannya benar-benar menjadi komprehensif, tidak hanya mewakili sekelompok orang," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Willy menuturkan, sejauh ini Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak yang mendukung pengesahan RUU PKS untuk mengikuti RDPU, antara lain Komnas Perempuan serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Baleg juga akan mengundang pihak-pihak yang kontra terhadap RUU PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com