Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Akademisi dan Pengusaha Nilai Peraturan Pengelolaan Lobster Sudah Benar

Kompas.com - 13/07/2021, 19:02 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster dinilai sudah benar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ari Purbayanto mengatakan, Permen KP 17/2021 tersebut adalah jalan yang benar untuk benih lobster.

Menurut Ari, kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono itu mampu memberikan kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, nelayan penangkap benih bening lobster (BBL), dan pihak yang melakukan pengawasan di lapangan.

Lebih lanjut Ari mengatakan, Permen yang dikeluarkan Menteri Trenggono itu tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga keberlanjutan ekosistem.

Menurutnya, kebijakan penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan).

Baca juga: Kementerian KP Dorong Masyarakat Selayar Kembangkan Budidaya MSF

Ari mengatakan, penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan

"Dan yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya. Pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana, harus jelas. Bagi pengawasan juga nanti harus jelas," ujarnya dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian KP Haeru Rahayu menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 sudah pada tahap finalisasi.

"Untuk juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kami akan pleno kan tuntas dan akan kami masukkan ke biro hukum. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah clear and clean dan sudah bisa operasional,” paparnya.

Baca juga: KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset

Jalan terang kembangkan riset lobster

Adapun dalam acara yang sama, Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Yudi Ihsan juga memberikan apresiasi atas kebijakan Menteri KP.

Menurut Yudi, Permen KP 17/2021 menjadi jalan terang untuk mengembangkan kajian dan riset tentang lobster di Indonesia.

Sebab kata Yudi, selama ini informasi atau data tentang lobster masih simpang siur meskipun banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan surganya BBL.

“Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan,” ujar Yudi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa.

Ia berharap, implementasi Permen KP 17/2021 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah pesisir.

Yudi juga menjelaskan, terdapat beberapa dua poin yang harus ditindaklanjuti dari unit teknis Kementerian KP dalam mengimplementasikan Permen KP 17/2021.

Baca juga: KKP Siapkan Skema Klaim Kerugian Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com