Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Akademisi dan Pengusaha Nilai Peraturan Pengelolaan Lobster Sudah Benar

Kompas.com - 13/07/2021, 19:02 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster dinilai sudah benar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ari Purbayanto mengatakan, Permen KP 17/2021 tersebut adalah jalan yang benar untuk benih lobster.

Menurut Ari, kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono itu mampu memberikan kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, nelayan penangkap benih bening lobster (BBL), dan pihak yang melakukan pengawasan di lapangan.

Lebih lanjut Ari mengatakan, Permen yang dikeluarkan Menteri Trenggono itu tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga keberlanjutan ekosistem.

Menurutnya, kebijakan penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan).

Baca juga: Kementerian KP Dorong Masyarakat Selayar Kembangkan Budidaya MSF

Ari mengatakan, penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan

"Dan yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya. Pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana, harus jelas. Bagi pengawasan juga nanti harus jelas," ujarnya dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian KP Haeru Rahayu menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 sudah pada tahap finalisasi.

"Untuk juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kami akan pleno kan tuntas dan akan kami masukkan ke biro hukum. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah clear and clean dan sudah bisa operasional,” paparnya.

Baca juga: KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset

Jalan terang kembangkan riset lobster

Adapun dalam acara yang sama, Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Yudi Ihsan juga memberikan apresiasi atas kebijakan Menteri KP.

Menurut Yudi, Permen KP 17/2021 menjadi jalan terang untuk mengembangkan kajian dan riset tentang lobster di Indonesia.

Sebab kata Yudi, selama ini informasi atau data tentang lobster masih simpang siur meskipun banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan surganya BBL.

“Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan,” ujar Yudi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa.

Ia berharap, implementasi Permen KP 17/2021 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah pesisir.

Yudi juga menjelaskan, terdapat beberapa dua poin yang harus ditindaklanjuti dari unit teknis Kementerian KP dalam mengimplementasikan Permen KP 17/2021.

Baca juga: KKP Siapkan Skema Klaim Kerugian Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com