Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Individu Tak Hilangkan Hak Publik Peroleh Vaksin Gratis

Kompas.com - 13/07/2021, 18:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mematikan vaksinasi gotong royong untuk individu atau berbayar tidak menghilangkan akses masyarakat terhadap vaksin Covid-19 gratis dalam program pemerintah.

"Vaksinasi gotong-royong ini tentunya sifatnya tidak wajib, dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Nadia mengatakan, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan opsi dalam rangka memperluas dan mempercepat akses untuk layanan vaksinasi.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu Sifatnya Tidak Wajib

Menurut Nadia, munculnya vaksinasi gotong royong untuk individu ini menyusul adanya masukan dari masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

"Kita tahu bahwa makin banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan semakin cepat pelaksanaan vaksinasi itu, maka laju penularan akan juga bisa kita kendalikan," ujarnya.

Nadia memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut tak mengganggu program vaksinasi pemerintah yang sedang berjalan.

Sebab, jenis vaksin, pelaksanaan vaksiansi dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan berbeda dari program vaksinasi pemerintah.

"Vaksin yang digunakan divaksinasi gotong royong individu hanyalah saat ini menggunakan vaksin merek sinopharm," ucapnya.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, saat ini, Kemenkes bersama BUMN dan PT Bio Farma tengah menyiapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong bagi individu atau berbayar.

Oleh karena itu, ia meminta, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang telah melaksanakan vaksinasi gotong royong individu, menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes.

Khusus untuk PT Bio Farma selaku distributor yang ditunjuk pemerintah, lanjut Nadia, harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pendistribusian vaksin Covid-19.

"Kami juga meminta dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk menunggu petunjuk teknis yang akan segera ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanaan pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Kemenkes Siapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar

Ganti menjelaskan, keputusan tersebut diambil perseroan melihat tingginya respons dari berbagai pihak terkait pelaksanaan vaksinasi individu.

“Serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta,” tuturnya.

“Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal yang lebih cepat di Indonesia,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com