Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Sebut Kebijakan Vaksinasi Berbayar merupakan Ranah Kementerian BUMN dan Kemenkes

Kompas.com - 13/07/2021, 16:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, kebijakan mengenai program Vaksinasi Gotong Royong atau vaksinasi Covid-19 berbayar merupakan ranah Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan.

"Apakah dicabut atau tidak, sebaiknya ditanyakan langsung ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN," ujar Abetnego, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Menkes Beberkan Kronologi Munculnya Rencana Vaksinasi Berbayar

Ia mengatakan, vaksinasi berbayar melalui Kimia Farma bersifat pilihan atau opsi bagi masyarakat. Sehingga, program tersebut tidak menggantikan atau mengurangi program vaksinasi gratis.

"Jadi bila masyarakat tidak mau dengan vaksin gotong royong tersebut, tidak usah khawatir karena akses terhadap vaksin gratis tetap ada," tegasnya.

Saat ini, agenda pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk mencapai kekebalan komunitas masih terus berjalan dan ditingkatkan jumlahnya.

Abetnego menuturkan, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan agar target 1 juta vaksinasi per hari terus ditingkatkan menjadi 2 juta hingga 3 juta per hari.

"Penyiapan logistik, SDM dan titik tempat vaksinasi sedang terus dikembangkan," kata Abetnego.

Baca juga: 4 Juta Dosis Sinopharm Akan Tiba di Indonesia untuk Vaksinasi Gotong Royong

Adapun program Vaksinasi Gotong Royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Program tersebut ditujukan bagi karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Kemudian, definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas melalui Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.

Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.

Baca juga: Moeldoko: Vaksinasi Covid-19 Individu Berbayar Bisa Kurangi Beban Negara

Kebijakan tersebut lantas menuai kritik. PT Kimia Farma Tbk akhirnya menunda pelaksanaan vaksiniasi gotong royong individu yang semestinya dimulai pada Senin ini.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengkritik penjualan vaksin Covid-19 melalui program Vaksinasi Gotong Royong.

Menurut Nihayatul, pemerintah seharusnya mempermudah akses masyarakat terhadap vaksin dengan memperbanyak tempat vaksinasi gratis, bukan berbayar.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengusulkan agar pelaksanaan vaksinasi berbayar tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan.

"Saya mendorong tempat vaksin gratis diperbanyak agar masyarakat lebih mudah melakukan vaksin dan herd immunity terbentuk, tidak malah menjual vaksin," kata Nihayatul saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com