Adapun hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.
Bahkan, penyidik Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Harjono menyebut, putusan Dewas telah melalui berbagai tahap, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti dan hingga meminta keterangan ahli.
Pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh saksi yang mengalami intimidasi yakni Agustri Yogaswara alias Yogas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.