Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dalami Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap M Syahrial

Kompas.com - 13/07/2021, 15:41 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

M Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

"Jadi siapa pun pelakunya, yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ucap dia.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Firli mengaku memahami keinginan masyarakat agar perkara-perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas dengan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Akan tetapi, Firli menekankan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup.

Untuk itu, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar suatu perkara menjadi terang.

Firli mengatakan, KPK menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dalam hal kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan," ucap Firli.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tutur dia.

Baca juga: Tunda Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD DPR Dinilai Cari-cari Alasan

Adapun Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.

Surat dakwaan itu  dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsui (Tipikor) Medan pada Senin (12/7/2021).

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, suap M Syahrial pada Stepanus Robin dilakukan melalui transfer sebesar Rp 1,475 miliar dan uang tunai Rp 220 juta.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tahap penyidikan," kata Jaksa dalam dakwaan tersebut.

Berdasarkan dakawaan terebut diketahui, M Syahrial sempat bertemu Stepanus di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kemudian, Syahrial meminta bantuan pada Stepanus agar tidak menaikkan penyelidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkannya k penyidikan.

Sebab M Syahrial akan mengikuti pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026.

Kemudian Stepanus menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya kemudian sepakat untuk membantu M Syahrial dengan biaya Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com