Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Perempuan: Jika RUU PKS Dianggap Tak Penting, Negara Biarkan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/07/2021, 13:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ada sejumlah argumen yang ia sampaikan untuk menguatkan desakan sahkan RUU PKS tersebut.

Pertama, KPI berangkat dari posisi negara terhadap fakta kekerasan seksual bahwa Indonesia sebagai negara perlu mengakui penghormatan terhadap harkat dan martabat bangsa.

"Untuk itu baiknya, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat tentang jaminan rasa aman dan keadilan bagi korban yang kuat," kata Mike dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Masih Tunggu DPR untuk Lanjutkan Pembahasan RUU PKS

Berikutnya, Mike mengungkapkan bahwa yang terjadi saat ini adalah sejumlah data di Indonesia terus menunjukkan banyaknya korban kekerasan seksual yang berjatuhan.

Mereka yang menjadi korban, kata dia, justru tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan.

"Ketika UU ini tidak dianggap penting, maka artinya bisa jadi negara melakukan pembiaran terhadap banyaknya angka kekerasan seksual yang berjatuhan," tutur dia.

Selain itu, Mike mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa dalam 10 tahun terakhir, tren kekerasan seksual masih berada dalam ranah domestik.

Namun yang terjadi saat ini adalah tren kekerasan seksual telah meluas terjadi ke arah atau ranah publik.

"Ketika kita bicara di tempat kerja, di kampus, sekolah, bahkan mungkin di lembaga keagamaan, transportasi publik dan ruang publik lainnya yang selama ini juga merupakan area dari kekerasan seksual," ucapnya.

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

Mike melanjutkan, pentingnya RUU PKS disahkan karena Indonesia belum cukup memberikan perangkat hukum yang mengatur atau memberikan kepastian proses hukum kepada pelaku.

Hal itu, menurut dia, mengakibatkan korban terus terpuruk, dan dampak kekerasan yang terus berkepanjangan.

"Kebijakan yang komprehensif mengatur soal kekerasan seksual akan memperbaiki kultur kekerasan atau tradisi pelestarian kekerasan seksual," kata Mike.

Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina

Oleh karena itu, Mike bersama jaringan masyarakat sipil pendukung RUU PKS lainnya menilai RUU tersebut menjadi jalan, bukan hanya payung hukum bagi korban, tetapi juga pembelaan atau pendampingan terhadap korban.

Tak hanya itu, menurut dia, RUU PKS juga akan berbicara soal kultur bersama dalam mencegah kekerasan seksual terjadi kembali.

"Kita juga bicara kultur yang bersama menghargai, dan juga sama-sama mencegah kekerasan seksual di manapun berada," ucapnya.

"Maka saya sangat berharap bahwa RUU PKS segera diproses dan disahkan demi kepentingan korban," kata Mike.

Perlu diketahui, saat ini RUU PKS dinyatakan masih masuk dalam 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 setelah Baleg DPR menetapkan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (9/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com