JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
Ada sejumlah argumen yang ia sampaikan untuk menguatkan desakan sahkan RUU PKS tersebut.
Pertama, KPI berangkat dari posisi negara terhadap fakta kekerasan seksual bahwa Indonesia sebagai negara perlu mengakui penghormatan terhadap harkat dan martabat bangsa.
"Untuk itu baiknya, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat tentang jaminan rasa aman dan keadilan bagi korban yang kuat," kata Mike dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Masih Tunggu DPR untuk Lanjutkan Pembahasan RUU PKS
Berikutnya, Mike mengungkapkan bahwa yang terjadi saat ini adalah sejumlah data di Indonesia terus menunjukkan banyaknya korban kekerasan seksual yang berjatuhan.
Mereka yang menjadi korban, kata dia, justru tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan.
"Ketika UU ini tidak dianggap penting, maka artinya bisa jadi negara melakukan pembiaran terhadap banyaknya angka kekerasan seksual yang berjatuhan," tutur dia.
Selain itu, Mike mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa dalam 10 tahun terakhir, tren kekerasan seksual masih berada dalam ranah domestik.
Namun yang terjadi saat ini adalah tren kekerasan seksual telah meluas terjadi ke arah atau ranah publik.
"Ketika kita bicara di tempat kerja, di kampus, sekolah, bahkan mungkin di lembaga keagamaan, transportasi publik dan ruang publik lainnya yang selama ini juga merupakan area dari kekerasan seksual," ucapnya.
Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...
Mike melanjutkan, pentingnya RUU PKS disahkan karena Indonesia belum cukup memberikan perangkat hukum yang mengatur atau memberikan kepastian proses hukum kepada pelaku.
Hal itu, menurut dia, mengakibatkan korban terus terpuruk, dan dampak kekerasan yang terus berkepanjangan.
"Kebijakan yang komprehensif mengatur soal kekerasan seksual akan memperbaiki kultur kekerasan atau tradisi pelestarian kekerasan seksual," kata Mike.
Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina