Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Vaksinasi Covid-19 Berbayar Didesak Dibatalkan, Tak Cukup Ditunda

Kompas.com - 13/07/2021, 07:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditundanya pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk individu yang berbayar dinilai belum cukup. Sejumlah pihak pun mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana vaksinasi berbayar.

Vaksin berbayar itu harusnya dibatalkan dan kebijakan ini dicabut,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Senin (12/7/2021).

Menurut Fatia, penundaan vaksinasi berbayar bukan solusi yang tepat karena kebijakan itu akan memberikan persepsi buruk kepada Presiden Joko Widodo yang pernah menyatakan bahwa vaksinasi akan diberikan secara gratis.

“Karena jika tidak (dicabut), pada akhirnya kita tahu bahwa, Jokowi sudah menjilat ludahnya sendiri,” ucap Fatia.

“Ketika dia bilang vaksin tidak berbayar, vaksin gratis, tapi pada akhirnya kita lihat bahwa hari ini akan ada vaksin yang berbayar,” imbuh dia.

Relawan LaporCovid-19 Amanda Tan menyatakan, vaksin Covid-19 semestinya tidak boleh diperjualbelikan, terlebih di masa krisis pandemi ini karena melanggar hak kesehatan masyarakat.

Baca juga: Penundaan Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar dan Harapan Perbaikan Manajemen Vaksinasi Covid-19

Ia mengatakan, World Health Organization (WHO) dan United Nations General Assembly (UNGA) menekankan bahwa vaksin merupakan hak publik yang seharusnya digratiskan karena bertujuan untuk memastikan keselamatan masyarakat.

"Komersialisasi vaksin ini merupakan pelanggaran keras atas hak kesehatan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh UU dan melanggar prinsip keadilan sosial,” ucap dia.

Perbanyak vaksinasi gratis

Sejumlah anggota DPR juga mendesak pemerintah agar membatalkan rencana pelaksanaan vaksinasi berbayar, pemerintah pun diminta untuk memperbanyak lokasi vaksinasi gratis.

"Saya yakin masyarakat akan mendukung jika program itu tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan. Bagaimanapun juga, vaksinasi gratis pasti akan lebih populis dan mudah diterima daripada vaksinasi berbayar," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengapresiasi langkah pemerintah yang menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Namun, ia meminta ketentuan mengenai vaksinasi berbayar ini direvisi dan dikembalikan pada semangat awal vaksinasi, yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Dengan begitu, setiap anggota masyarakat memiliki akses yang sama dalam memperoleh vaksinasi," ujar dia.

Baca juga: Soal Vaksin Berbayar, Erick Thohir: Tidak Menggunakan Dana APBN

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menjelaskan, pemerintah memang dimungkinkan bekerja sama dengan pihak swasta untuk mempercepat akselerasi vaksinasi Covid-19 melalui program vaksinasi gotong royong.

Akan tetapi, ia mengingatkan, vaksinasi gotong royong bukanlah bentuk bantuan komersial. Artinya, vaksinasi yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pekerja dan keluarganya harus diberikan secara gratis.

Oleh sebab itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar justru menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah.

"Sudah semestinya kebijakan vaksin gratis untuk seluruh masyarakat, bukan malah memunculkan aturan vaksin berbayar," ujar dia.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan jejaring apotek Kimia Farma yang tersebar di banyak daerah untuk memfasilitasi vaksinasi gratis bagi masyarakat umum.

"Akan jauh lebih baik jika jejaring apotek Kimia Farma yang tersebar luas di seluruh Indonesia dapat memfasilitasi vaksin gratis untuk masyarakat guna mempercepat dan mempermudah rakyat mengakses program vaksinasi," kata Amin.

Senada dengan Amin, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh juga meminta pemerintah untuk memperbanyak tempat vaksinasi gratis, bukan berbayar.

Baca juga: YLBHI: Vaksinasi Berbayar Tidak untuk Kepentingan Umum

"Saya mendorong tempat vaksin gratis diperbanyak agar masyarakat lebih mudah melakukan vaksin dan herd immunity terbentuk, tidak malah menjual vaksin," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Ditunda

Aturan mengenai vaksinasi berbayar tercantum dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam permenkes tersebut definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.

PT Kimia Farma Tbk akhirnya menunda pelaksanaan vaksiniasi gotong royong individu yang semestinya dimulai pada Senin, kemarin.

Baca juga: Vaksinasi Berbayar Ditunda, Bagaimana Nasib yang Sudah Daftar?

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro beralasan, keputusan tersebut diambil karena melihat tingginya respons dari berbagai pihak terkait pelaksanaan vaksinasi berbayar.

“Serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com