Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lois Owien, Dokter yang Kini Berhadapan dengan Penegak Hukum Setelah Tak Percaya Covid-19

Kompas.com - 13/07/2021, 06:34 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lois Owien kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia adalah dokter yang jadi perbincangan karena tidak percaya Covid-19.

Awalnya, dalam sebuah acara bincang-bincang (talk show) yang dipandu Hotman Paris dan Melaney Ricardo, Lois mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.

Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan. Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.

Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.

Ditangkap Polda Metro Jaya, dilimpahkan ke Mabes Polri

Lois kemudian ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Bukan Aduan, Penangkapan Dokter Lois Berdasarkan Laporan Polisi Model A

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.

Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Ramadhan mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.

Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," ucapnya.

Baca juga: Polri: Dokter Lois Ditangkap atas Dugaan Sebarkan Berita Bohong soal Penanganan Covid-19


Keanggotaannya di IDI telah kedaluwarsa

Terkait pandangan dan sikap Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap Lois.

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menyatakan, keanggotaan Lois di IDI sudah lama kedaluwarsa.

"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," kata Daeng.

Selain itu, dikatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) Lois sudah tidak aktif sejak 2017. STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com