Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Kompas.com - 12/07/2021, 22:38 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsudin disebut dalam dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial dalam kasus dugaan suap pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (12/7/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Dalam dakwaan Syahrial, jaksa mengungkap dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu.

Azis disebut bertemu dengan M Syahrial di kediamannya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Jaksa menyebut dalam pertemuan itu keduanya membahas tentang keikutsertaan M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai 2021.

Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai

"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai," dalam salinan dakwaan yang didapatkan Kompas.com.

Kemudian Azis menyampaikan pada M Syahrial bahwa akan memperkenalkan pada seseorang yang dapat memantau keikutsertaannya dalam Pilkada itu.

"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stepanus Robin Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK untuk menemuinya," ungkap Jaksa.

"Dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju pada terdakwa," sambungnya.

Pada dakwaan itu, Jaksa menuturkan, Stepanus kemudian memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK dengan menunjukan name tag atau tanda pengenal KPK miliknya.

Selanjutnya M Syahrial menceritakan pada Stepanus bahwa dirinya hendak maju dalam Pilkada, namun mendapatkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai sedang diselidiki oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikkan," katanya.

Permintaan M Syahrial pada Stepanus itu menurut jaksa dimaksudkan agar proses Pilkada yang sedang diikuti M Syahrial tidak terganggu.

Stepanus lantas menyetujui permintaan itu dan beberapa hari kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Maskur Husain sepakat untuk membantu M Syahrial asal M Syahrial bisa memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

"Selanjutnya terdakwa setuju atas besaran (dana) yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju dan akan dibayarkan secara bertahap," imbuh jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa M Syahrial telah memberikan suap pada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.

Baca juga: Ditundanya Proses Etik Azis Syamsuddin di MKD yang Dinilai Hanya Cari Alasan...

Uang itu diberikan M Syahrial secara bertahap. Pertama sebanyak Rp 1,275 miliar melalui rekening atas nama Riefka Amalia.

Kedua, Rp 200 juta ke rekening Maskur Husain. Selanjutnya sebanyak Rp 210 juta dan Rp 10 juta diberikan secara cash kepada Stepanus di Pematangsiantar pada Desember 2020 dan Bandara Kualanamu, Medan awal Maret 2021.

Atas perbuatannya jaksa mendakwa M Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com