Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pelanggaran Etik 2 Penyidik KPK Dinilai Lebih Berat Ketimbang Firli Bahuri, Ini Penjelasan Dewas

Kompas.com - 12/07/2021, 21:57 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang ringan kepada dua penyidik KPK Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sedangkan Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.

Awak media pun mempertanyakan perbedaan hukuman yang dijatuhkan Dewas kepada penyidik KPK dan sebelumnya kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran etik.

Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis II setelah melakukan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

"Kalau ditanya kenapa ini sedang kemudian Pak Ketua (Firli Bahuri) yang menggunakan helikopter itu ringan, teman-teman media mungkin bisa membaca nanti atau mungkin sudah mendengar ada pertimbangan yang sudah disampaikan oleh majelis," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

"Jadi pertimbangan sudah disampaikan dalam setiap putusan, nah di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan kenapa ini sedang," ucap Albertina.

Albertina pun menjelaskan bahwa pertimbangan hukum Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhi sanksi tidak bisa dihitung seperti matematika.

Majelis Sidang Etik Dewas, kata dia, melihat berbagai pertimbangan hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa.

"Mengenai masalah pelanggaran etik ini, ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika yang kalau begini, ini pasti begini," ujar Albertina.

"Karena berbagai pertimbangan, dan pertimbangan itu semua ada di dalam pertimbangan hukum, silakan teman-teman media melihat itu," tutur dia

Adapun putusan pelanggaran etik kedua penyidik KPK itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

Harjono menyebut kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Hal itu diatur dalam pasal 6 Ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perikaku KPK.

Adapun hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Dua Penyidik KPK Diberi Sanksi Potongan Gaji-Teguran Tertulis

Bahkan, penyidik M Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Harjono menyebut, putusan yang dibacakan dalam sidang Dewas telah melalui berbagai proses mulai dari mendengar saksi-saksi, bukti-bukti dan hingga ahli yang diajukan.

Adapun pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Nur Prayoga ke Dewas atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com