Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

WFH 100 Persen, LAN Gunakan Aplikasi Intranet untuk Pantau Pegawai

Kompas.com - 12/07/2021, 21:14 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

WFH diberlakukan secara penuh bagi pegawai yang bekerja pada unit kerja lingkungan LAN Jakarta, Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LAN Jakarta dan Bandung, serta Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslatbang) dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PKASN).

Pihak LAN menjadikan WFH sebagai kesempatan untuk mengimplementasikan konsep flexible work arrangement (FWA) dalam birokrasi.

Pasalnya, sebelum pandemi Covid-19, wacana mengenai FWA sudah berlangsung cukup intens. LAN pun sudah siap secara sistem dengan membuat aplikasi intranet yang dapat diakses melalui smartphone.

Baca juga: LAN Terbitkan Aturan Latihan Dasar CPNS secara Daring, Ini Paparannya

Aplikasi intranet tersebut nantinya akan berfungsi sebagai instrumen digital untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi kebijakan WFH, memantau lokasi keberadaan, presensi, kondisi kesehatan, dan kinerja para pegawai secara real time setiap hari.

Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, aplikasi intranet berbasis smartphone ini cukup efektif.

Ia menyebutkan, terdapat dua hal yang menjadi kunci keberhasilan penggunaan aplikasi intranet.

“Pertama, sistem manajemen kinerja LAN sudah berjalan dengan baik. Cascading sasaran (strategis) kinerja dari organisasi sampai individu pegawai sudah dirumuskan dengan baik,” kata Adi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (12/7/2021).

Menurutnya, sasaran kinerja individu pegawai sudah terukur sampai output yang harus dicapai setiap harinya. Dengan demikian, setiap pegawai tetap dapat melaporkan capaian kinerja setiap hari melalui aplikasi intranet.

Baca juga: Perpusnas dan STIA LAN Jakarta Kolaborasi Perkuat SDM Perpustakaan

“Kedua, komitmen jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan LAN. Pimpinan di LAN berkomitmen terus memantau kinerja pegawainya, sehingga target sasaran kinerja dapat berjalan sesuai dengan time line yang diharapkan,” ujar Ketua LAN.

Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Kepala LAN Nomor 15/K.1/HKM/02.3/2021 tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai dalam Masa Pandemi Covid-19 pun telah dikeluarkan.

Melalui surat edarannya, Adi menegaskan seluruh pegawai LAN tanpa terkecuali, selama bekerja dari rumah (WFH) wajib berkedudukan pada wilayah di tempat kedudukan sesuai dengan lokasi kerja.

Pegawai LAN juga wajib melaporkan kehadiran dan keberadaannya melalui aplikasi intranet sebanyak tiga kali pada rentang waktu pukul 07.30 sampai 08.30, pukul 12.00 sampai 13.00 dan pukul 15.30 sampai 16.30.

Pelaporan keberadaan tersebut harus selalu dilakukan baik pada hari kerja maupun hari libur.

Baca juga: LAN Raih Predikat Badan Publik Informatif, Wapres Ma’ruf: Saya Harap Prestasi Ini Dipertahankan

“Kami membuat kebijakan untuk melakukan tiga kali presensi itu dimaksudkan untuk terus bisa memantau keberadaan dan kondisi kesehatan pegawai dan untuk memastikan seluruh pegawai LAN tetap bekerja dari rumahnya masing-masing, tidak pergi ke mana-mana,” jelas Adi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menambahkan, LAN sangat mendukung ikhtiar pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Melalui berbagai kebijakan yang ditetapkan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, penegakan protokol Covid-19 secara ketat, dan pembangunan aplikasi intranet, semua ini menunjukkan komitmen nyata institusional LAN,” ujar Tri Atmojo.

Ia menegaskan, pegawai LAN yang terbukti melanggar kebijakan tersebut akan langsung dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com