"Khususnya pendidikan, kualitas kesehatan, peningkatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi orang asli Papua dan pemerataan pembangunan infrastruktur dan lebih khusus lagi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah pedesaan," kata Syamsurizal.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ada perubahan 19 pasal dalam Revisi UU Otsus Papua.
"Tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah sangat bersifat terbuka," kata Tito.
Baca juga: Khawatir Covid-19, Pansus Sepakati Rapat Pembahasan RUU Otsus Papua Digelar Konsinyering di Luar DPR
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan agar RUU Otsus Papua disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat kerja Pansus DPR, Senin (5/7/2021).
"Kalau boleh kami mengusulkan timeline yang tadi ditanyakan. Mungkin pada tanggal 15 (Juli 2021) rapat paripurna tingkat kedua (pengesahan RUU Otsus Papua)," kata Edward, dalam rapat yang dipantau secara virtual, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.