Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Aturan Baru PPKM Tak Ada Kata Menutup Masjid, tetapi Dilarang Berkerumun

Kompas.com - 12/07/2021, 20:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa dalam aturan baru soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terbaru, tidak ada lagi penutupan tempat ibadah, termasuk masjid.

Aturan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, diktum ketiga huruf g dan k.

Dalam aturan PPKM darurat, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan kerumunan, termasuk saat beribadah di rumah ibadah seperti di masjid.

Baca juga: The King of Lip Service untuk Jokowi dan The King of Silent untuk Maruf Amin, Kritik dari Kampus ke Pemimpin Negara

"Dalam aturan baru sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tetapi dilarang untuk berkerumun," kata Ma'ruf di acara Pertemuan Virtual Wakil Presiden RI dengan Para Ulama dan Tokoh Agama Islam, Senin (12/7/2021).

Dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 diktum ketiga huruf g disebutkan, "tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.'

Ma'ruf juga mengklarifikasi protes masyarakat soal tak boleh beribadah secara berjemaah di rumah ibadah namun resepsi pernikahan diperkenankan dengan syarat. 

Sebab dalam aturan revisi itu soal resepsi pernikahan pun ditiadakan selama PPKM darurat sebagaimana tercantum dalam huruf k.

Diharapkan melalui revisi aturan tersebut tidak ada lagi perbandingan antara beribadah dengan resepsi pernikahan.

"Bahkan supaya tidak ada perbedaan, yang dulunya resepsi pernikahan dibolehkan dengan jumlah 70 orang maka sekarang ditiadakan, resepsi tidak boleh sama sekali," tutur Ma'ruf.

Revisi tersebut juga dikatakan Ma'ruf merupakan tuntunan para kiai dan tokoh agama lainnya agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.

"Jadi ini sesuai tuntutan kiai, yang tidak boleh itu jemaahnya, tidak hanya di dalam tapi juga di luar masjid sampai keadaan membaik karena ada bahaya yang harus kita hindari," ucap dia.

Lebih lanjut, Ma'ruf juga meminta umat Islam untuk tidak shalat Id berjemaah di masjid maupun di lapangan saat Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli. 

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM darurat.

Baca juga: Wapres: Suasana Kita Sudah Cukup Genting...

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g: "Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Poin k: "Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com