JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa dalam aturan baru soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terbaru, tidak ada lagi penutupan tempat ibadah, termasuk masjid.
Aturan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, diktum ketiga huruf g dan k.
Dalam aturan PPKM darurat, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan kerumunan, termasuk saat beribadah di rumah ibadah seperti di masjid.
"Dalam aturan baru sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tetapi dilarang untuk berkerumun," kata Ma'ruf di acara Pertemuan Virtual Wakil Presiden RI dengan Para Ulama dan Tokoh Agama Islam, Senin (12/7/2021).
Dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 diktum ketiga huruf g disebutkan, "tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.'
Ma'ruf juga mengklarifikasi protes masyarakat soal tak boleh beribadah secara berjemaah di rumah ibadah namun resepsi pernikahan diperkenankan dengan syarat.
Sebab dalam aturan revisi itu soal resepsi pernikahan pun ditiadakan selama PPKM darurat sebagaimana tercantum dalam huruf k.
Diharapkan melalui revisi aturan tersebut tidak ada lagi perbandingan antara beribadah dengan resepsi pernikahan.
"Bahkan supaya tidak ada perbedaan, yang dulunya resepsi pernikahan dibolehkan dengan jumlah 70 orang maka sekarang ditiadakan, resepsi tidak boleh sama sekali," tutur Ma'ruf.
Revisi tersebut juga dikatakan Ma'ruf merupakan tuntunan para kiai dan tokoh agama lainnya agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.
"Jadi ini sesuai tuntutan kiai, yang tidak boleh itu jemaahnya, tidak hanya di dalam tapi juga di luar masjid sampai keadaan membaik karena ada bahaya yang harus kita hindari," ucap dia.
Lebih lanjut, Ma'ruf juga meminta umat Islam untuk tidak shalat Id berjemaah di masjid maupun di lapangan saat Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli.
Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM darurat.
Baca juga: Wapres: Suasana Kita Sudah Cukup Genting...
Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:
Poin g: "Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
Poin k: "Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.