Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 12/07/2021, 19:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, suap M Syahrial pada Stepanus Robin dilakukan dengan menggunakan transfer sebesar Rp 1,475 miliar dan tunai sebesar Rp 220 juta.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tahap penyidikkan," menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Senin (12/7/2021) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor) Medan.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Beberapa Pertemuan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai dengan Stepanus Robin

Pada dakwaan tersebut disebutkan setelah bertemu dengan Stepanus di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, M Syahrial meminta bantuan pada Stepanus agar tidak menaikkan penyelidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkannya ke tingkat penyidikkan.

Sebab M Syahrial akan mengikuti Pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026.

Kemudian Stepanus menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Keduanya kemudian sepakat untuk membantu M Syahrial dengan biaya Rp 1,5 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyebut bahwa Stepanus meminta dana pada M Syahrial melakui rekening seorang perantara bernama Riefka Amalia.

Riefka adalah saudara teman perempuan Stepanus. Melalui rekening Riefka, uang sebesar Rp 1,275 miliar diberikan oleh M Syahrial pada Stepanus.

"Dalam proses pemberian uang tersebut pada 11 Desember 2020, Stepanus Robin Pattuju pernah menghubungi terdakwa dengan aplikasi Signal," kata Jaksa.

Dalam komunikasi itu, Stepanus meminta M Syahrial untuk segera melunasi kekurangan uang suap yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Kemudian M Syahrial melakukan transfer sebesar Rp 200 juta ke rekening Maskur Husain.

Selain itu M Syahrial juga memberikan uang sebesar Rp 210 juta secara cash pada Stepanus di bulan Desember 2020 bertempat di Pematangsiantar, serta memberi tambahan Rp 10 juta di Bandara Kualanamu, Medan pada awal Maret 2021 lalu.

"Selanjutnya terdakwa kembali menekankan keinginannya pada Stepanus Robin Pattuju agar dapat membantu dirinya. Kemudian Stepanus Robin Pattuju kembali menyatakan kesiapannya untuk membantu terdakwa," ungkap Jaksa.

Jaksa juga menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh Stepanus pada M Syahrial adalah dengan memantau tim penyidik KPK yang pada November 2020 mengunjungi Kabupaten Labuhanbatu Utara.

M Syahrial meminta agar Stepanus dapat membatalkan rencana tim penyidik KPK yang dikabarkan akan mengunjungi Kota Tanjungbalai pasca mengurus perkara suap terkait Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai ke PN Tipikor Medan

"Kemudian Stepanus Robin Pattuju menelepon Maskur Husain meminta untuk memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara akan ke Tanjungbalai," papar Jaksa.

Atas perbuatannya jaksa mendakwa M Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com