Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Vaksinasi Berbayar Tidak untuk Kepentingan Umum

Kompas.com - 12/07/2021, 17:33 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, program vaksinasi gotong royong individu berbayar hanya ditujukan untuk warga yang mampu.

Padahal, kata dia, saat ini kondisi masyarakat sedang mengalami kesulitan obat serta berlomba-lomba mendapatkan vaksin dan oksigen.

"Itu tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat pada umumnya tapi ditujukan pada orang yang mampu membayar seperti gotong royong ini," kata Asfinawati dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Komisi IX Minta Pemerintah Perbanyak Vaksinasi Gratis, Bukan Jualan Vaksin

Asfinawati mengatakan, fasilitas pelayanan vaksinansi gotong royong individu ini diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Menurut dia, seharusnya yang disalurkan melalui BUMN bisa diserahkan sepenuhnya untuk masyarakat umum dan bukan hanya segelintir kalangan.

"Bisa dibayangkan rakyat biasa rakyat yang miskin bahkan jadi dlm kondisi genting ini semua daya upaya itu harusnya bisa dioptimalkan," ujarnya.

"Tidak justru seperti ini pendistribusian, fasilitas pelayanan itu diarahkan untuk sesuatu yang bayar ke yang mampu berbayar," kata Asfina.

Baca juga: Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan Vaksinasi Individu Berbayar

Selain itu, kata Asfina, jika dilihat dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan apa yang dilakukan pemerintah sangat tidak masuk akal.

Apalagi jika dikaitkan dengan UU Kebencaanaan dan presiden sudah mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres), yakni tentang darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana non alam.

"Jadi dalam UU Bencana ini, kalau bencana nasional ini artinya seluruh wilayah Indonesia, dan di dalam bencana nasional ini ada kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok dan barang-barang penting termasuk di dalamnya obat-obatan," ucapnya.

Baca juga: Soal Vaksinasi Berbayar, Menkes Sebut Pemerintah Buka Opsi yang Luas

Oleh karena Asfina dan koalisi masyarakat sipil mendesak pencabutan ketentuan vaksinasi gotong royong dan memberikan apa yang menjadi hak masyarakat di dalam situasi pandemi.

Jika hal tersebut tidak dilakukan ia dan koalisi masyarakat sipil akan melakukan langkah hukum salah satunya judicial review.

Sebelumnya, PT Kimia Farma memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com