Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Seksual Marak Terjadi, KUHP Dinilai Perlu Disempurnakan

Kompas.com - 12/07/2021, 15:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) Wido Supraha menilai, penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dilakukan terkait penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2021).

"Persoalan kejahatan seksual yang marak terjadi baik pada laki-laki dan perempuan, anak-anak hingga dewasa, hendaknya disolusikan dengan penyempurnaan KUHP yang lebih holistik dan terkini," ujar Wido.

Baca juga: Pemerintah Masih Tunggu DPR untuk Lanjutkan Pembahasan RUU PKS

Ia menilai, penyempurnaan KUHP perlu dilakukan ketimbang membuat undang-undang baru. Menurutnya, KUHP yang ada saat ini belum banyak diperbarui sejak masa kolonial Belanda.

Di samping itu, Wido menuturkan, naskah akademik RUU PKS secara tegas menyebut soal keterbatasan KUHP dalam mencegah kekerasan seksual.

"Kalau begitu, menurut hemat kami, dengan berbagai data lemahnya KUHP hari ini. Maka solusinya harusnya adalah bukan dengan membuat undang-undang baru, tetapi dengan menguatkan KUHP yang ada," kata Wido.

Kemudian, ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual. Ia mengatakan, revitalisasi pada aspek penegakan hukum perlu dilakukan agar penanganan kasus menjadi lebih efisien.

Sebelumnya, dalam RDPU pada Senin (29/3/2021), Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyoroti definisi perkosaan di KUHP yang sangat terbatas, yakni penetrasi penis ke vagina.

Kemudian, Ia menilai definisi pemerkosaan hanya terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

Sementara, laporan kasus kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan tidak hanya terbatas pada penetrasi alat kelamin.

Di luar definisi perkosaan yang diatur dalam KUHP, bentuk kekerasan seksual lainnya justru dikategorikan sebagai pencabulan yang ancaman pidananya rendah.

"Kasus-kasus yang kami hadapi, pemerkosaan tidak terbatas hanya penetrasi penis ke vagina, tapi juga penetrasi ke anus, penetrasi ke mulut, tidak hanya dengan menggunakan penis," ucap Siti.

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

Karena substansi KUHP tidak cukup dalam memberikan perlindungan terhadap korban, maka banyak kelompok masyarakat yang mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PKS.

Definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pasal ini menyatakan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Kemudian, cakupan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal 20.

Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari:

a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan
i. penyiksaan seksual.

Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) menyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com