-
JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, muncul wacana vaksinasi Covid-19 berbayar melalui Kimia Farma.
Padahal seharusnya, menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan, vaksin Covid-19 dalam situasi darurat seperti saat ini dapat diakses secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat.
Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam amanat undang-undang, yaitu vaksin untuk mengatasi bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 harus bisa diakses setiap warga.
"Seharusnya dalam kondisi pandemi, vaksin gratis untuk seluruh rakyat. Supaya kita bisa segera mencapai cakupan vaksinasi tinggi untuk mengatasi pandemi," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Kimia Farma Sebut Vaksinasi Gotong Royong Individu Bukan Komersialisasi
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman.
"Siapa pun kalau memang situasi seperti ini harus gratis," ujar Dicky.
Program vaksinasi berbayar dalam situasi darurat seperti ini ini, kata Dicky, bertentangan dengan amanat undang-undang.
"Vaksin dalam situasi darurat harus dijamin ketersediaannya, aksesnya pada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kalau berbayar itu jadi selain bertentangan dengan amanat konstitusi kita," kata dia.
Di negara-negara maju, kata Dicky, tidak ada vaksin berbayar. Justru masyarakat yang mau divaksinasi diberikan reward oleh pemerintahnya.
"Di dunia ini enggak ada vaksin yang berbayar. Ada juga dibayar. Orang yang divaksin itu orangnya dibayar. Begitu di negara maju. Ini karena begitu pentingnya ya," jelasnya.