Sejalan dengan kebijakan itu, Otoritas Hong Kong juga menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.
Selain Indonesia, negara lain yang juga masuk kategori ini dan dilarang penerbangannya mendarat di Hong Kong adalah India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Sejak bulan Februari lalu, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara terhadap penerbangan dari 20 negara, termasuk Indonesia. Larangan itu mulai berlaku sejak Rabu (3/2/2021).
Selain Indonesia, Arab Saudi melarang penerbangan dari Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Italia.
Kemudian, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Switzerland, Prancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang.
Kendati demikian, pelarangan tersebut tidak berlaku bagi warga negara Saudi, diplomat dan praktisi kesehatan beserta keluarganya.
Bagi warga negara Saudi, diplomat dan praktisi kesehatan yang masuk ke Arab Saudi harus menjalani karantina selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.