Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK Sebut Vaksinasi Berbayar Hanya Akan Untungkan Masyarakat Golongan Menengah ke Atas

Kompas.com - 12/07/2021, 11:24 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program vaksinasi gotong royong individu yang berbayar dinilai hanya akan menguntungkan masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke atas.

Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi dengan harga yang relatif tinggi, program vaksinasi berbayar tidak ditargetkan untuk masyarakat dengan ekonomi lemah.

"Padahal hasil survei yang dirilis Dinas Kesehatan DKI, FKM UI dan Lembaga Eijkman Indonesia menunjukan bahwa tingkat infeksi Covid-19 lebih banyak terjadi pada wilayah pemukiman kumuh yang mayoritas dihuni oleh masyarakat dengan level ekonomi menengah ke bawah," jelas Fajri dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Fajri, mestinya pemerintah memprioritaskan masyarakat miskin pada kebijakan perluasan vaksinasi.

Ia juga mengatakan bahwa program vaksinasi gotong royong individu akan berpotensi menciptakan kesenjangan di masyarakat.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Berbayar Ditolak Sejumlah Warga dan Epidemiolog

"Keberadaan vaksin gotong royong individu juga berpotensi semakin melebarkan kesenjangan antara kelompok yang sudah divaksin dan belum divaksin," ungkapnya.

Fajri menjelaskan bahwa pengadaan vaksin berbayar yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahub 2021 tidak mengatur secara spesifik persyaratan untuk individu yang menjadi peserta.

Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang sudah menerima vaksinasi sebelumnya untuk mendapatkan dosis tambahan.

"Dengan pengawasan yang minimal pada tataran pelaksanaan (vaksinasi), hal demikian akan berpotensi besar terjadi dan menyebabkan kelompok masyarakat yang belum terlindungi akan semakin sulit mengakses vaksin," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya melalui PT Kimia Farma Tbk pemerintah mengadakan vaksinasi gotong royong individu.

Program ini memungkinkan individu untuk mendapatkan vaksinasi jenis Sinopharm dengan membayar sejumlah biaya.

Baca juga: Vaksinasi Berbayar Ditunda, Epidemiolog: Regulasi Harus Diperbaiki, Tak Ada Ruang untuk Vaksin Berbayar

Biaya yang dibebankan sebesar Rp 321.660 ditambah biaya pelayanan Rp 117.910 setiap dosis.

Maka masyarakat yang hendak mengikuti program ini harus membayar Rp 439.570 untuk satu dosis vaksin.

Karena membutuhkan 2 dosis vaksin, maka total biaya yang mesti dikeluarkan setiap individu untuk program ini adalah Rp 879.140.

Belakangan, Kimia Farma memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanaan pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com