JAKARTA, KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 berbayar atau vaksinasi gotong royong individu sontak mendapat kecaman dari publik.
Pasalnya, program vaksinasi berbayar yang dijalankan PT Kimia Farma bertentangan dengan apa yang dinyatakan Presiden Joko Widodo di awal program vaksinasi Covid-19 diluncurkan.
Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19. Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Individu Mulai Dijual Hari Ini, Berikut Fakta-faktanya...
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah sebelumnya menyatakan tak menanggung semua vaksinasi Covid-19.
Rencana tersebut ditentang publik lantaran pemerintah semestinya menggratiskan vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat target kekebalan kelompok (herd immunity) guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Atas keputusan ini, Jokowi menginstruksikan jajarannya di semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
Ia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan dan merealokasi anggaran lain untuk program vaksinasi gratis.
Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Epidemiolog: Ciptakan Ketidakadilan
"Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," ujar Jokowi.
Kini pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi berbayar yakni vaksinasi gotong royong bagi perorangan atau individu usia 18 tahun ke atas yang sudah tersedia untuk masyarakat.
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong bagi individu ini tentunya dikenai biaya atau tidak gratis dan akan dibuka mulai 12 Juli 2021.
Sebelumnya, vaksinasi gotong royong ini diperuntukkan bagi karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Namun, aturan tersebut direvisi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Gratis Tetap Berjalan...
Dalam Permenkes tersebut diatur bahwa perorangan atau individu bisa membeli vaksin Covid-19 melalui pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
PT Kimia Farma Tbk selaku pihak penyedia vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong bagi individu menyatakan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan, yaitu vaksin Sinopharm.