JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi informasi yang paling banyak dicari oleh para pembaca Kompas.com pada Minggu (11/7/2021).
Aturan mengenai PPKM darurat yang direvisi ialah Instruksi menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021. Aturan tersebut direvisi menjadi Inmendagri No. 19 Tahun 2021.
Dalam revisi aturan PPKM tersebut sejumlah aturan diubah sehingga berdampak pada pelaksanaannya di lapangan.
Salah satu aturan yang direvisi adalah tentang rumah ibadah. Berdasarkan aturan terbaru, rumah ibadah tetap boleh dibuka namun tidak digunakan untuk ibadah kolektif,
"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Artikel yang berisikan tentang revisi aturan PPKM darurat dan dibukanya rumah ibadah selama masa PPKM darurat pun menjadi berita populer di desk nasional Kompas.com.
Berikut paparannya:
1. Revisi Aturan PPKM Darurat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021, di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Selama kebijakan itu berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Namun, sejak kebijakan itu ditetapkan, pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Apa sajakah revisi yang dimaksud? Berikut rinciannya:
Selengkapnya baca juga: Aturan PPKM Darurat Kembali Direvisi, Berikut Rincian Ketentuan Terbaru
2. Rumah Ibadah Tak Ditutup Saat PPKM Darurat
Pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Selengkapnya baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.