JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah cakupan vaksinasi gotong royong yang menyasar individu/perorangan.
Artinya, setiap individu bisa mendapatkan vaksin gotong royong dengan biaya ditanggung pribadi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setiap orang yang berusia di atas 18 tahun bisa mengikuti vaksinasi tersebut.
"Masyarakat di atas usia 18 tahun (bisa mengikuti program vaksinasi gotong royong individu)," kata Nadia kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berbayar oleh Kimia Farma, Total Biaya Rp 879.140 Per Orang
Adapun PT Kimia Farma Tbk akan menggelar vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu mulai 12 Juli 2021.
Sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan, vaksin Sinopharm akan digunakan dalam program vaksinasi individu ini.
Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.
Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570.
"Untuk satu orang butuh 2 dosis, 2×Rp 439.570= Rp 879.140," kata Sekretaris PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno Putro kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Kimia Farma Layani Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Ini Alasannya
Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang
perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com.
Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca juga: Ada Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Vaksin Gratis Tetap Tersedia
Disebutkan pula dalam Pasal 3 Ayat (5) Permenkes lama bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran/gratis.
Artinya, pada Permenkes yang baru diatur bahwa individu/orang perorangan bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong dengan menanggung biaya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.