Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Shalat id di rumah masing-masing
Menag Yaqut meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut.
Baca juga: Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah
Sementara itu, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan dan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.
"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM darurat ini menjadi apa mutlak itu yang menjadi mutlak," ujar Yaqut.
"Karena kita tahu bahwa pandemi Covid ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat antara pemerintah dengan pemeluk agama," ucap dia.
Yaqut berharap, penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha dilaksanakan dalam waktu tiga hari.
"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," kata Yaqut.
Ia juga berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.
Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain.
Dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Baca juga: Menag: Dilarang Ada Antrean dalam Proses Pembagian Daging Kurban
Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujar dia.
"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," ucap Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.