JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan terkait proses penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dalam kondisi pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
"Kemudian kami juga mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Cegah Kerumunan, Menag Imbau Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan 3 Hari
Dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Sementara terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujarnya.
"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.
Baca juga: Menag: Dilarang Ada Antrean dalam Proses Pembagian Daging Kurban
Sedangkan proses penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari.
Hal ini perlu diperhatikan, sehingga tidak terjadi adanya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.
"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ucap Yaqut Cholil.
Baca juga: Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat