JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 memutuskan untuk tidak lagi menutup tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Meski tidak lagi memutuskan untuk tidak menutup tempat ibadah, pemerintah tetap meminta tidak ada kegiatan ibadah berjemaah.
"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Adapun Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 adalah bentuk revisi dari aturan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g tentang pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dan huruf k tentang peniadaan resepsi pernikahan. Terkait aturan resepsi pernikahan, pemerintah mengatus agar ditiadakan selama PPKM Darurat.
Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:
Poin g:
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
Baca juga: Atur Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Masa Pandemi, MUI Tak Lakukan Pelarangan
Kemudian, revisi mengenai resepsi pernikahan sebelumnya disebutkan:
Poin k:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Baca juga: Menag Ajak Tokoh Agama dan Pemimpin Rumah Ibadah Jadi Pelopor Pencegahan Covid-19
Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.