Ada 15 kabupaten/kota yang akan menjadi sasaran perluasan kebijakan tersebut selama 12-20 Juli 2021.
Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat itu ialah yang mencatatkan nilai asesmen level 4.
Artinya, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Baca juga: 196 Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal dalam Sehari, Tertinggi Selama Pandemi
Ke-15 wilayah yang dimaksud yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.
Apabila PPKM Darurat diterapkan di 15 kabupaten/kota tersebut, maka akan diterapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.