Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2021, 19:11 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, keputusan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari karena patuh pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Barita menjelaskan, dalam mengajukan permohonan kasasi, jaksa harus mengacu pada Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Menurutnya, jaksa tidak menemukan alasan mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

"Sehingga persoalannya bukan pada Pinangki, tapi pada ketaatan pada KUHAP yang berlaku bagi semua warga negara, siapa pun dia. Itu yang saya kira penting untuk diketahui, jaksa sebagai penegak hukum terikat pada hukum acara pidana," kata Barita saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu, Vonis Tetap 2,5 Tahun Penjara

Pasal 253 Ayat (1) itu menyebutkan, permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yaitu untuk memeriksa apakah suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah cara mengadili tidak sesuai undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.

Barita mengatakan, berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa tidak jadi alasan pemeriksaan kasasi.

Selain itu, lanjut dia, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum di pengadilan tingkat pertama, yaitu 4 tahun penjara kepada Pinangki.

Sementara itu, vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi ini harus dilihat dari perspektif ketaatan pada aturan norma hukum yang tidak bisa dikurangi sebagai hukum memaksa dalam sistem hukum pidana kita. Jadi tidak bisa memilih, harus dijalankan," ujar Barita.

"Kita tidak masuk melihat adil atau tidak, karena itu bisa sangat relatif menurut berbagai pandangan," tambahnya.

Baca juga: Jaksa Tak Ajukan Kasasi, Penanganan Kasus Pinangki Dinilai Hanya Dagelan

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso pada Senin (5/7/2021) menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, kejaksaan tidak serius dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki.

Padahal, Pinangki telah terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakuan pencucian uang, dan pemufakatan jahat, dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Selain itu, Pinangki merupakan seorang penegak hukum menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara terpidana Djoko Tjandra itu.

Baca juga: Kajari Jakpus Anggap Desakan JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Pinangki Tidak Dibenarkan

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki mencederai rasa keadilan.

Menurut Boyamin, putusan pengadilan tinggi yang memangkas hukuman Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara terlalu rendah.

"Ada disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan (perantara). Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," kata Boyamin, Selasa (6/7/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Sependapat dengan Mahfud MD yang Sebut MK Lamban Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

PDI-P Sependapat dengan Mahfud MD yang Sebut MK Lamban Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Nasional
Cegah Perundungan di Sekolah, Pendidikan Karakter Perlu Ditekankan

Cegah Perundungan di Sekolah, Pendidikan Karakter Perlu Ditekankan

Nasional
Soal Pertemuan 'Rempeyek' dengan Puan, Luhut Sebut Tak Ada Rayuan Politik

Soal Pertemuan "Rempeyek" dengan Puan, Luhut Sebut Tak Ada Rayuan Politik

Nasional
Kepada Prabowo, Luhut: Yang Sekarang Sedang Siap-siap Jadi Presiden, Semoga Sukses

Kepada Prabowo, Luhut: Yang Sekarang Sedang Siap-siap Jadi Presiden, Semoga Sukses

Nasional
Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama

Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama

Nasional
Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Nasional
Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

Nasional
Prabowo Mengaku Dijuluki 'Tom and Jerry' Saat Bersama Luhut

Prabowo Mengaku Dijuluki "Tom and Jerry" Saat Bersama Luhut

Nasional
Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Nasional
Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Nasional
Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Nasional
Tak Masalah PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P: Usul Boleh Saja

Tak Masalah PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P: Usul Boleh Saja

Nasional
Dompet Dhuafa dan Masyarakat Kumpulkan 287 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

Dompet Dhuafa dan Masyarakat Kumpulkan 287 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

Nasional
Banyak 'Bullying' di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Banyak "Bullying" di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com