JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, keputusan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari karena patuh pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Barita menjelaskan, dalam mengajukan permohonan kasasi, jaksa harus mengacu pada Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Menurutnya, jaksa tidak menemukan alasan mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
"Sehingga persoalannya bukan pada Pinangki, tapi pada ketaatan pada KUHAP yang berlaku bagi semua warga negara, siapa pun dia. Itu yang saya kira penting untuk diketahui, jaksa sebagai penegak hukum terikat pada hukum acara pidana," kata Barita saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu, Vonis Tetap 2,5 Tahun Penjara
Pasal 253 Ayat (1) itu menyebutkan, permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yaitu untuk memeriksa apakah suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah cara mengadili tidak sesuai undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.
Barita mengatakan, berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa tidak jadi alasan pemeriksaan kasasi.
Selain itu, lanjut dia, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum di pengadilan tingkat pertama, yaitu 4 tahun penjara kepada Pinangki.
Sementara itu, vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi ini harus dilihat dari perspektif ketaatan pada aturan norma hukum yang tidak bisa dikurangi sebagai hukum memaksa dalam sistem hukum pidana kita. Jadi tidak bisa memilih, harus dijalankan," ujar Barita.
"Kita tidak masuk melihat adil atau tidak, karena itu bisa sangat relatif menurut berbagai pandangan," tambahnya.
Baca juga: Jaksa Tak Ajukan Kasasi, Penanganan Kasus Pinangki Dinilai Hanya Dagelan
Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso pada Senin (5/7/2021) menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, kejaksaan tidak serius dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki.
Padahal, Pinangki telah terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakuan pencucian uang, dan pemufakatan jahat, dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Selain itu, Pinangki merupakan seorang penegak hukum menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara terpidana Djoko Tjandra itu.
Baca juga: Kajari Jakpus Anggap Desakan JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Pinangki Tidak Dibenarkan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki mencederai rasa keadilan.
Menurut Boyamin, putusan pengadilan tinggi yang memangkas hukuman Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara terlalu rendah.
"Ada disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan (perantara). Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," kata Boyamin, Selasa (6/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.